REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menegaskan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada oknum petugas BNN yang terbukti membantu Freddy Budiman dalam melancarkan bisnis narkoba di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Budi Waseso menyusul beredarnya pesan singkat yang mengatasnamakan aktivis KontraS, Harris Azhar, perihal pengakuan tereksekusi mati Freddy Budiman.
Dalam tulisannya yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" menyebutkan bahwa pejabat BNN menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya guna membantu Freddy Budiman dalam melancarkan bisnis Narkoba.
"Jika terbukti, maka BNN akan memberikan sanksi tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7).
Menurut pria yang kerap dipanggil Buwas ini BNN akan tetap pada komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Namun sebelum itu, Buwas meminta agar penulis dapat membuktikan segala hal yang diungkapkan Freddy Budiman dalam kesaksiannya tersebut. BNN juga mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kebenaran berita tersebut.
"BNN juga mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kebenaran berita tersebut," katanya.
Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Fatkhur Rahman mengaku pihaknya akan menelusuri kebenaran oknum BNN yang disebut dalam pengakuan tersebut.
"Memang kalau udah begini banyak informasi simpang siur apalagi Freddy Budiman kelasnya sudah bukan kecil, sudah internasional, banyak yang berkepentingan," katanya.
Termasuk tudingan bahwa pihak BNN meminta agar pihak Lapas Nusakambangan mencopot kamera pengawas atau CCTV yang ada di ruang tahanan Freddy "Kalau masalah CCTV dicabut secara pasti, kami belum tau nanti pastinya kami cek lagi. informasinya, akurasinya bagaimana," ujar Fatkhur.
Meski begitu, Fatkhur memang tidak menampik ada sejumlah oknum dari BNN yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus Narkoba. Namun kata dia, pihaknya memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut.
"Sudah ada beberapa tindakan BNN Maluku atau Maluku Utara itu sudah dicopot, dikembalikan ke Polri untuk dilakukan penindakan, ya sesuai UU yang berlaku kalau memang bandar bisa dipecat sampai dilakukan pemberhentian tidak hormat," ujarnya.
Diketahui, pasca telah diekskusinya empat terpidana mati yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike pada Jumat (29/7) dini hari, beredar tulisan pengakuan dari Haris Azhar terkait Freddy Budiman.
Dalam tulisan tersebut, diceritakan pengakuan sepak terjang Freddy Budiman selama menjadi bandar peredaran Narkoba.
Namun yang menarik dalam cerita tersebut, Freddy memberikan pengakuan bahwa selama menyelundupkan Narkoba ke Indonesia, ia sudah menyetorkan uang sebesar Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri untuk memuluskan Narkoba di Indonesia.
Selain itu, pengakuan Freddy oknum petugas dari BNN juga meminta agar pihak Lapas Nusakambangan mencopot kamera pengawas CCTV untuk mempermudah Freddy mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari Lapas.