REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan kepada 219 pejabat yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini sesuai dengan instruksi gubernur kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan akan di copot dari jabatannya," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, Sabtu (30/7).
Amin mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau kini aparatur sipil negara (ASN) apa yang dilakukan para pejabat itu sudah merupakan bentuk pelanggaran, meski sudah diberi tenggat waktu lama untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Sebagai ASN yang taat, disamping hak-hak yang diterima dari negara, sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN," katanya.
Menurut wagub, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN. Kewajiban pejabat negara adalah melaporkan kekayaan kepada publik.
"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," jelas Amin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memberi deadline penyerahan LHKPN bagi pejabat pada Jumat (29/7) pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan menerima hukuman berat, yakni di copot dari jabatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menegaskan tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Hukumannya mereka akan dibebastugaskan kita copot dari jabatannya," katanya.