REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pihak berwenang Amerika Serikat telah mengeluarkan surat panggilan untuk Bank AS, Goldman Sachs Group Inc. Bank tersebut diperiksa terkait dokumen transaksi yang berhubungan dengan dana investasi Malaysia, 1Malaysia Development Bhd (1MDB), di tengah skandal korupsi internasional.
The Wall Street Journal mengutip sumber yang dekat dengan masalah ini melaporkan, Goldman telah menerima permintaan informasi pada awal tahun dari Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Penyidik juga telah memanggil seorang bankir Goldman yang dianggap bekerja sama dengan 1MDB.
Di bawah perintah pengadilan Goldman menyerahkan dokumen ke penyidik. Pihak berwenang juga berencana mewawancarai karyawan dan mantan karyawan Goldman. Namun menurut Wall Street Journal, hingga Jumat (29/7) ini belum ada pertemuan dengan mereka.
Journal melaporkan, Departemen Kehakiman dan SEC kini bersama Kementerian Keuangan New York sedang menyelidiki peran Goldman dalam serangkaian penjualan obligasi yang dikelola untuk 1MDB.
Departemen Kehakiman menduga sekitar 2,5 miliar dari hasilnya dialihkan untuk dari 1MDB ke beberapa perusahaan yang dikendalikan tokoh-tokoh berpengaruh di Malaysia dan Abu Dhabi.
Berbasis di New York, Goldman mengatakan pekan lalu bahwa tak mengetahui apakah dana tersebut digunakan untuk tujuan lain. Oleh karena itu penyidik AS sedang berusaha menyelidiki apakah Goldman melanggar hukum atau terlibat dengan kasus ini.
Mantan bankir ternama Goldman di Asia Tenggara yang juga penasihat 1MDB, Tim Leissner juga dipanggil oleh Departemen Kehakiman. Namun Leissner melalui juru bicara menolak berkomentar terkait ini pada Jumat.
Baca juga, 1MDB Mengklaim tak Miliki Aset di AS.
Hubungan Goldman dan 1MDB dapat ditelusuri dari peluncuran dana pada 2009. Bank ini telah menanggung tiga penawaran umum obligasi senilai 6,5 miliar dan telah menyarankan dana pada dua akuisisi.
Journal melaporkan pada Juni, bahwa penyidik kini berfokus pada apakah Goldman gagal mematuhi Kebijakan Kerahasiaan AS yang mengharuskan lembaga keuangan melaporkan transaksi mencurigakan ke regulator.