REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pertamanan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merancang rencana kenaikan tarif reklame rokok dan reklame lainnya sebagai upaya menekan jumlah reklame di kota itu.
"Saat ini kami sedang merancang kenaikan tarif reklame terutama rokok, dengan rencana kenaikan hingga 200 persen. Jadi kalau saat ini misalnya mereka membayar Rp 100 ribu, setelah kenaikan menjadi Rp 300 ribu," kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Sabtu (30/7).
Ia mengatakan rencana kenaikan tarif reklame tersebut seiring dengan adanya pembatasan iklan rokok dan aturan yang telah diterapkan antara lain tentang pembatasan pemasangan reklame pada sejumlah titik tertentu. Selain itu, penetapan larangan pemasangan berbagai bentuk reklame di sepanjang terusan Jalan Gajah Mada, dan Jalan Bung Hatta. "Dua jalan itu, sudah kita tetapkan menjadi kawasan steril reklame apapun kecuali reklame yang dipasang pemerintah kota," katanya.
Meskipun, kebijakan pembatasan pemasangan reklame rokok dan disterilkannya dua lokasi potensial reklame telah diberlakukan, namun dengan rencana kenaikan tarif, pemerintah kota tidak khawatir akan terjadi penurunan pendapatan asli (PAD) yang bersumber dari reklame. "Kami saat ini sedang merancang kenaikan tarif reklame hingga 200 persen yang segera kami bahas dengan DPRD," katanya.
Kemal begitu pria ini akrab disapa mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif reklame itu, maka apa yang menjadi tujuan pemerintah kota yakni pembatasan pemasangan reklame akan terwujud begitu juga dengan PAD bisa meningkat. "Seperti pepatah mengatakan satu kali mendayung dua pulau terlampaui," ujarnya.
Ia menilai, tarif reklame yang ditetapkan di Kota Mataram saat ini relatif murah dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di daerah ini, seperti di Kabupaten Lombok Barat, apalagi di Kabupaten Lombok Timur tarifnya sangat tinggi. "Mataram tergolong daerah yang menetapkan tarif reklame termurah, akibatnya setiap sudut kota penuh dengan reklame," ujarnya.
Namun demikian, setelah adanya aturan terhadap pembatasan reklame rokok dan penetapan kawasan steril reklame, jumlah reklame di Kota Mataram secara bertahap menurun. "Apalagi untuk iklan rokok, pengeluaran izinnya kita tekan hingga 85 persen sebagai bentuk komitmen mengakomodasi suara anak yang meminta setiap daerah menurunkan iklan rokok," kata Kemal.