REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Para pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, diimbau untuk tidak bermain Pokemon Go karena sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe melalui Humas Ferdian di Lubuklinggau, Ahad, mengatakan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu adalah No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
Surat tersebut menyatakan secara tegas kepada seluruh pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing untuk melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis GPS itu di lingkungan instansi pemerintah. Imbauan itu juga ditujukan kepada masyarakat agar tidak ikut kecanduan bermain Pokemon GO.
"Imbauan itu sudah masuk sisi keamanan, upayakan jangan bermain permainan Pokemon Go, masih banyak permainan lain yang bisa mencerdaskan dan bisa menambah wawasan masyarakat dan anak bangsa," katanya.
Wali Kota berharap pemerintah memblokir situs Pokemon Go, termasuk laman lain yang tidak bermanfaat dan menyatakan mestinya dari awal laman itu diblokir supaya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Ia mencontohkan negara Cina yang langsung melakukan pemblokiran begitu permainan tersebut muncul sedangkan Indonesia belum mengambil tindakan.
"Kita sangat mengharapkan pemerintah pusat secepatnya memproteksi situs-situs yang tidak jelas semacam itu sebagai solusi supaya orang tidak main Pokemon Go, apalagi dampaknya sudah mulai kelihatan di masyarakat," katanya.