Senin 01 Aug 2016 07:38 WIB

Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu di Bogor

Rep: Djoko Suceno/ Red: Achmad Syalaby
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil meringkus dua orang tersangka narkoba jenis sabu. Kedua tersangka, yaitu Suh (37 tahun)  berperan sebagai pengedar dan Sup alias Jamin (35) sebagai kurir. 

Mereka merupakan warga Kampung Muara , Kelurahan Sindang Rasa, Kecamatan Botim, Kota Bogor. Keduanya ditangkap di Jl Raya Tajur, Kampung Muara, Kelurahan Sindang Rasa, pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Barang bukti yang disita polisi dari tangan Suhendar sebanyak delapan klip kecil paket sabu dengan berat 3,6 gram,’’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (1/8).

 Pengungkapan kasus narkoba ini, kata Yusri, berawal dari laporan warga yang menyebutkan di rumah kakak beradik, yaitu Fera dan Apip di Kampung Kebon Kalapa, Kelurahan Gudang, Kecamatan Boteng, Kota Bogor, Jawa Barat, sering dijadikan tempat pesta sabu.

Polisi lantas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun dalam penggeledahan tersebut polisi hanya menemukan sebuah bong dan plastik bekas sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan memeriksa kedua tersangka. ‘’Keduanya mengaku bahwa beberapa kali pernah membeli sabu dari tersangka Suh dan Sup,’’ujar dia.

 Dari pengakuan tersebut polisi lantas memancing kedua tersangka dengan dalih akan membeli paket sabu. Dan benar saja pada malam harinya kedua tersangka datang dengan membawa delapan paket sabu sebenar 3,6 gram. 

Tanpa perlawanan kedua tersangka akhirnya diringkus polisi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangka Fera dan Apip sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement