REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Polisi terus mengusut kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumut. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka untuk dua kasus berbeda dan memeriksa 39 saksi terkait insiden itu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, untuk kasus penjarahan, pihaknya telah menetapkan delapan warga sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Jumlah tersangka ini pun, kata Ayep, bertambah dari yang telah ditetapkan sebelumnya. "Awalnya, kami tetapkan tujuh tersangka terkait penjarahan dan mereka sudah ditahan. Kemudian bertambah satu orang. Jadi, total ada delapan tersangka terkait penjarahan," kata Ayep, Senin (1/8).
Untuk kasus perusakan, Ayep mengatakan, penyidik sudah menangkap empat orang. Dengan begitu, jumlah tersangka terkait kerusuhan di Tanjung Balai hingga saat ini ada 12 orang.
"Keempat orang yang diamankan tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keseluruhan saksi yang diperiksa sudah 39 orang," ujar dia.
Terkait identitas seluruh tersangka, Ayep mengaku belum bisa menyampaikan. Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap para tersangka itu.
"Nanti dulu ya," kata Ayep.
Saat ini, Ayep menyatakan, situasi di Tanjung Balai sudah aman dan kondusif. Garis polisi yang dipasang di lokasi kerusuhan sudah dibuka. Bekas kerusuhan pun telah dibersihkan secara bersama-sama. Meski begitu, aparat gabungan Polri-TNI masih terus berjaga di sekitar lokasi dan sejumlah titik.
"Kami imbau warga untuk beraktifitas normal dan toko-toko kembali dibuka," ujar Ayep.