REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan Polri berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di sebuah spa di Bali. Ada 12 orang anak perempuan berusia 13 sampai 15 tahun yang dipekerjakan sebagai terapis di spa tersebut.
Menurut penyelidikan kepolisian, mereka awalnya ditipu oleh perekrut dengan diiming-imingi gaji hingga Rp 20 juta perbulan ditambah fee sebesar Rp 100.000 untuk sekali melakukan terapi dan kebebasan pulang kampung kapan saja mereka mau.
Ternyata dalam praktiknya, Umar memaparkan, anak-anak itu hanya menerima gaji Rp 6 juta perbulan, fee per terapi Rp 10.000, tidak boleh keluar dari penampungan dan bekerja selama 24 jam perhari.
"Setelah dibawa dari daerah masing-masing, anak-anak ini dilatih dan ditampung dulu di Jakarta sebelum dipekerjakan di Bali," ujar dia.
Jadi, secara umum, pihak kepolisian telah menentukan tiga tersangka, yaitu perekrut, penampung sementara dan pelaku eksploitasi. Akan tetapi, pihak Bareskrim Polri menyatakan belum menemukan indikasi adanya sindikat, karena para tersangka diduga tidak memiliki keterikatan dan bekerja sendiri-sendiri.
"Tersangka sudah ada dan terus kami dalami sembari mencari tambahan alat bukti. Untuk para korban saat ini dirawat oleh Dinas Sosial Provinsi Bali, dan akan menjadi saksi kasus ini jika sudah dibawa ke pengadilan," ujar Umar.