REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menangkap Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari, MH usai memakai sabu-sabu di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi. Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Tri Setyadi mengatakan pada Sabtu (30/7) malam berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu berninisial RD dan MH.
"Salah satu pelaku adalah pejabat di kabupaten dan didepan hukum semua orang sama tidak ada bedanya," kata Tri Setyadi saat ekspos kasus tangkap pemakai sabu di kantor BNN Kota Jambi, Senin (1/8).
Penangkapan itu dilakukan BNN setelah mendapatkan informasi bahwa dari salah satu hotel berbintang ada orang sedang berpesta narkoba dan anggota kemudian mengembangkan kasusnya untuk melakukan penggerebekan. Namun saat dilakukan penggerebekan dari kamar hotel tersebut, pelakunya sudah tidak ada ditempat dan kemudian anggota BNN mengejar pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku ditempat yang terpisah.
Untuk pelaku RD ditangkap di salah satu kecamatan tepatnya di depan pusat perbelanjaan di Kota Jambi sedangkan MH ditangkap selang beberapa waktu ditempat berbeda. Setelah itu kedua pelaku dibawa ke kantor BNN Kota Jambi dan dilakukan tes urine yang hasil positif mengkonsumsi psikotropika jenis sabu dan pil ekstasi.
Anggota BNN kemudian mengembangkan kasusnya yang kemudian dari kedua pelaku berhasil diamankan sisa paket sabu sabu, alat hisap sabu atau bong dan empat unit handphone dari kedua pelaku.
"Atas perbuatannya kedua pelaku yang cukup koorperatif dikenakan pasal pengguna atau pemakai 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Tri.
Kasus itu kini sedang dikembangkan pihak BNN Kota Jambi untuk mengejar pemasok sabu kepada kedua pelaku.