Senin 01 Aug 2016 13:50 WIB

Bareskrim Kejar Oknum Imigrasi Kasus Perdagangan Orang

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan siap untuk menyeret tersangka lain dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini kata dia penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap pihak imigrasi yang diduga kuat bekerja sama dengan para pelaku TPPO.

"Kita sedang melakukan penyelidikan juga pada pihak imigrasi," ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Umar menjelaskan oknum imigrasi ini diduga terlibat karena telah membantu pembuatan dokumen palsu yang diminta pasangan suami istri Vio dan Rendi dalam kasus perdagangan orang ke Malaysia.

"Modusnya adalah menggunakan paspor yang hilang yang harusnya sudah tidak digunakan. Ini kerja sama dengan oknum imigrasi, kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Pemalsuannya, kata Umar, yakni hanya foto korban yang tidak dipalsukan. Biaya pemalsuan dokumen ini sebesar Rp 800 ribu.

"Nanti, minggu ini kita panggil oknum imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman. Kalau memang terbukti ada kerjasama di situ, dari hasil korban dan dari tersangka yang kita dapat sudah jelas ada kerjasamanya akan dalami lagi," jelasnya.

Sebelumnya Umar mengatakan sudah ada satu tersangka dari pihak imigrasi yakni SP alias Sarip yang diamankan pada (28/7) di kantor imigrasi Jakarta. Yang kemudian di tindak lanjuti dengan menggeledah rumah kontrakan Sarip di kawasan Cipondo, Tangerang.

Dari kontrakan Sarip diamankan sejumlah barang bukti keterlibatannya. Yakni empat bundel berkas permohonan paspor milik kantor imigrasi, fotokopi legalisasi dokumen berupa KTP, KK, dan akta kelahiran atas nama korban.

"Dokumen permohonan paspor ini harusnya tersimpan di arsip kantor imigrasi. Ini yang kami tindak lanjuti," ujar Umar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement