Senin 01 Aug 2016 14:31 WIB

Organda DIY Minta Go Car Berhenti Beroperasi

Rep: Neni Ridareni/ Red: Indira Rezkisari
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring Gojek memiliki sejumlah layanan lain, misalnya Go Car untuk jasa pengantaran orang menggunakan mobil.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring Gojek memiliki sejumlah layanan lain, misalnya Go Car untuk jasa pengantaran orang menggunakan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY meminta Go Car tidak melanjutkan operasinya. Go Car di DIY belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perhububungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan orang dengan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal itu dikemukakan Ketua Organda DIY Agus Adrianto dalam jumpa pers, di Yogyakarta, Senin (1/8). Dia mengatakan Dinas Perhubungan DIY sudah melayangkan surat kepada pimpinan Go Car di Yogyakarta tertanggal 27 Juli yang isinya bahwa Go Car yang ada di wilayah DIY harus dihentikan operasinya agar tidak terjadi konflik horizontal dengan pengemudi taksi yang reguler.

Go Car di DIY dipandang belum memenuhi persyaratan, baik yang diatur Menteri Perhubungan, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2004 tentang Badan Hukum, Undang-Undang Lalu Lintas Nomoe 22 Tahun 2009. Karena itu dia meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan taksi yang ilegal agar terjamin keamanannya.

Meskipun sudah ada surat penghentian operasi Go Car di DIY dari Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor 551/2533 tertanggal 27 Juli 2016, sampai saat ini Go Car masih tetap beroperasi. Bendahara Organda DIY dan juga Manajer Taksi Indra Kelana  Alex Eman mencoba untuk memesan Go Car melalui aplikasi dari Gojek. Ternyata masih jalan dari HOS Croaminoto ke Babarsari tarifnya Rp 33 ribu.

Menurut Alex, pada waktu rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DIY pertama kali dari manajemen Go Car yang juga hadir sudah menyatakan tidak akan beroperasi dulu sampai proses perizinan keluar. Hal itu juga diakui Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta, dari manajemen Go Car dalam rapat koordinasi Selasa (19/7) secara eksplisit sudah menyampaikan tidak akan mengoperasionalkan Go Car sampai izinnya keluar. Dikatakan Sigit, kalau Go Car melakukan pelanggaran, Dinas Perhubungan DIY bersama pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara tegas.

Agus mengatakan beroperasinya Go Car di DIY sekitar dua bulan membuat taksi resmi berkurang penumpangnya, yakni dari load factor 65 persen menjadi 40 persen. Tarif Go Car yang lebih murah menjadi penyebab warga memilih naik kendaraan yang dipesan lewat aplikasi daring itu.

Tarif taksi resmi yang menjadi anggota Organda DIY diatur dalam SK Gubernur DIY yakni untuk tarif buka pintu Rp 6.500, tarif per kilometer Rp 4.000 dan tarif tunggu Rp 40.000 per jam . Sedangkan tarif Go Car tidak mengikuti aturan. Jumlah taksi yang resmi di DIY sekitar 1.000 mobil reguler dan 25 premium.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement