Senin 01 Aug 2016 18:45 WIB

Wali Kota Semarang Akui Terima Uang dari Damayanti

Red: Bilal Ramadhan
Walikota Semarang Hendrar Prihadi dimintai keterangan oleh media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Walikota Semarang Hendrar Prihadi dimintai keterangan oleh media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui menerima uang Rp 300 juta sebagai bantuan pilkada dari anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

"Pada akhir 2015 seingat saya bulan November, ada Julia, Dessy dan Mbak Damayanti menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai untuk pilkada. Itu kehebatan partai kita, gotong royong," kata Hendrar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8).

Hendrar menjadi saksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti yang didakwa menerima 328 ribu dolar Singapura (setara Rp3,1 miliar), Rp1 miliar dalam mata uang dolar AS dan 404 ribu dolar Singapura (setara Rp4 miliar) dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, dua rekannya yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi juga didakwa hal yang sama.

Dalam dakwaan Damayanti disebutkan bahwa Abdul Khoir memberikan Rp1 miliar kepada Damayanti dan uang tersebut diserahkan ke Hendrar Prihadi yang saat itu sedang mengikut pilkada Walikota Semarang sebesar Rp 300 juta melalui Farkhan Hilmie.

Damayanti juga menyerahkan Rp 150 juta ke calon bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan Rp 150 juta calon Wakil Bupati Kendal Gus Hilmi atau Mohammad Hilmi yang merupakan adik dari rekan Damayanti di Komisi V Alamuddin Dimyati Rois, masih untuk keperluan pilkada. Sisa Rp 400 juta dibagi ke Dessy (Rp 100 juta), Julia (Rp 100 juta) dan Damayanti (Rp 200 juta).

"Di Novotel Hotel, saya bertemu dengan Dessy, Julia dan Bu Damayanti dengan staf saya Pak Farkhan. Kami membicarakan ada bantuan dari temen-teman di Jakarta, jadi yang terima Farlhan. Saya suruh uang diserahkan ke sekretariat partai, baru setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) saya tanyakan jumlahnya Rp 300 juta," ungkap Hendrar.

Namun uang tersebut sudah digunakan oleh Hendrar dan tim suksesnya di dewan pimpinan cabang untuk melakukan konsolidasikan partai di timgkat ranting, termasuk pembuatan kaos.

"Saya 'surprise' juga dengan bantuan itu. Setahu saya pertemuan itu memang mendadak, kami sedang kampanye jalan sehat, tiba-tiba saya dikontak Bu Julia dan Dessy untuk merapat, bahasanya ada oleh-oleh, singkat cerita mereka mau bantu untuk pilkada. Saya bilang untuk saya tidak usah, tapi untuk partai ya silakan," ungkap Hendrar.

"Jadi apa pesannya?" tanya hakim. "Untuk membantu teman partai memenangkan pilkada," jawab Hendrar.

Sedangkan Farkhan yang menerima mengaku bahwa pihak yang menghitung uang adalah Sekretariat DPC PDIP Semarang. "Saya terima uang, beliau (Hendrar) sampaikan ya sudah disampaikan ke mas Farkhan saja. Setelah itu saya serahkan ke sekretariat DPC PDIP Semarang, kemudian kita buka bersama, setelah dihitung, isinya ada Rp 300 juta," kata Farkhan yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.

Menurut Hendrar, Dessy, Julia maupun Damayanti tidak meminta proyek seusai memberikan uang tersebut. "Dengan Bu Damayanti tidak pernah kontak, tapi kalau dengan Julia dan Dessy sering komunikasi tapi lupa apakah pernah ada permintaan proyek. Saya terakhir saat rakernas waktu itu kita rombangan Semarang datang ke Jakarta membawa lumpia dan diserahkan ke Julia dan Dessy, itu saja," ungkap Hendrar.

Sedangkan Widya Kandi yang juga menjadi saksi dalam sidang juga mengaku menerima uang dari Julia dan Dessy. "Tahun 2010-2015 saya menjadi Bupati Kendal, berikutnya mencalonkan tapi belum beruntung. Saat itu saya ke Sekretariat DPC PDIP, saya bertemu Julia dan Dessy. Kami ngobrol dan berkenalan, sekitar 20 menit Damayanti datang, baru kenal. Lalu malem beliau dan Bu Dessy dan Damayanti sholat di rumah saya. Waktu mau pulang nitip ke saya, ini ada bantuan sedikit untuk partai," kata Widya.

Saat dibuka keesokan paginya, amplop tersebut berisi Rp 150 juta dan diambil oleh Sekretariat DPC PDIP. "Saat itu juga diambil karena bantuan untuk partai. Uang digunakan untuk konsolidasi partai di 6 daerah pemilihan, ada konsumsi dan operasional," jelas Widya.

Namun uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK oleh Hendra, Widya dan Hilmi.

"Untuk kepentingan penyidikan kami kembalikan pada negara melalui KPK, saya tidak tahu pasti kapan dikembalikan tapi 2016. Transfer dari partai," kata Hendrar. Sedangkan Widya mengembalikan pada 4 atau 7 April yang ditransfer ke rekening KPK.

Dalam perkara ini Damayanti didakwa berdasarkan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

(QS. Al-Ahzab ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement