REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tarif yang mengalami penyesuaian tiap bulannya. Penurunan tarif berlaku per 1 Agustus 2016 ini.
Senior Manager Humas PLN Agung Murdifi mengatakan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Selain itu, turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.
"Dengan mekanisme penyesuaian tarif, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," kata Agung sesuai rilis PLN, Senin (1/8).
Agung mengatakan PLN mencatat, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dibanding Mei lalu dari Rp 13.419,65 per dolar AS menjadi Rp 13.355,05 per dolar AS. Sedangkan harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 dolar AS per barel, dari sebelumnya sebesar 44,68 dolar AS per barel pada Mei 2016 menjadi 44,50 dolar AS per barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen dari sebelumnya sebesar 0,24 persen pada Mei menjadi 0,66 persen pada Juni 2016.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini, lanjut Agung, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dunia, dan inflasi bulanan.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.