REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Khusus "Manguni" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara, meringkus pelaku dugaan penganiayaan berat (anirat) terhadap seorang perempuan. Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan tersangka SL alias Steven, 26 tahun ditangkap tim Manguni dipimpin Iptu Dorman Liwo.
"Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Tombatu, Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Pitra, Senin (1/8).
Pitra Ratulangi mengatakan tersangka Steven warga Desa Kali Oki, Tombatu, Minahasa Tenggara, melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan Rosye Ponomban, warga yang sama. Korban oleh pelaku dianiaya dengan menggunakan tombak, dibagian tangan sebelah kiri.
Akibat perbuatan tersebut keluarga korban sudah siap-siap untuk membalas dendam. Namum niat membalas itu dapat dicegah karena tim Manguni cepat berada di lokasi kejadian dan langsung menangkap pelaku tindak kriminalitas itu. Kondisi ini membuat situasi yang sempat memanas menjadi reda, aman dan terkendali.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan, sementara tersangka dibawa ke Polsek Tombatu untuk diproses lanjut.