Selasa 02 Aug 2016 10:30 WIB

BPJS Laporkan Ratusan Perusahaan 'Nakal' di Malang

Peserta BPJS Ketenegakerjaan mengantre menunggu pelayanan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peserta BPJS Ketenegakerjaan mengantre menunggu pelayanan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang akan melaporkan lebih dari 100 perusahaan 'nakal' di kota itu ke Kejaksaan Negeri. Ratusan perusahaan tersebut dilaporkan karena tidak mendaftarkan para pekerjanya pada jaminan sosial itu.

"Kami melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan tersebut, kalau tidak ada respons, akan kami serahkan ke Kejaksaan. Namun, harapan kami jangan sampai ke Kejaksaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti di Malang, Jawa Timur, Selasa (2/8).

Lebih dari 100 perusahaan yang akan dilaporkan itu adalah perusahaan yang memang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang sudah mendaftarkan, namun menunggak iuran hingga berbulan-bulan.

Menurut Sri Subekti yang akrab dipanggil Beti itu, perusahaan yang bakal dilaporkan itu bermacam-macam. Salah satunya adalah yayasan pendidikan swasta. Yayasan semacam itu selama ini banyak yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka sudah memiliki karyawan lebih dari 25 orang.

Selain yayasan, dia melanjutkan, perusahaan lain yang juga akan dilaporkan ke Kejaksaan adalah lembaga pengelola keuangan, seperti bank perkreditan rakyat (BPR). "Kami melaporkan perusahaan-perusahaan nakal itu tidak tiba-tiba. Kami beri surat peringatan satu dua dulu, selanjutnya ada kunjungan dan kalau tidak ada respons, baru kami laporkan," katanya.

Beti mengatakan targetnya 28 hari setelah surat pemanggilan satu dan dua serta kunjungan ke perusahaan bersangkutan. "Sebenarnya kami sudah melakukan cara-cara pendekatan persuasif. Namun, kalau sampai 28 hari tidak ada respons juga, ya apa boleh buat," ucapnya.

Menyinggung sanksi bagi perusahaan nakal tersebut, Beti mengatakan salah satunya adalah sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016. Dalam peraturan itu disebutkan secara detail terkait pencabutan izin usaha perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, pemberian sanksi itu tetap harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Malang. "Izin itu keluar dari BPJS, sedangkan pemberian sanksinya dinas terkait," tuturnya.

Menanggapi adanya ratusan perusahaan yang bakal dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh BPJS Ketenagakerjaan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tarnsmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Bambang Suharijadi mengaku belum mendapat laporan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. "Kami baru akan membicarakan masalah ini dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami belum tahu subtansi pelaporan itu, namun kalau kaitannya untuk kesejahteraan karyawan, itu bagus, meski sampai saat ini belum ada laporan dari karyawan terkait masalah jaminan sosial," katanya.

Menurut Bambang, masalah ini merupakan urusan internal pekerja dan pemberi kerja. Jika sudah ada kesepakatan bersama, pekerja tentunya tidak akan melaporkan ke dinas. "Namun demikian, kami akan menjembataninya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement