REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Polda Metro Jaya menegaskan telah memecat dua oknum anggota yang terlibat kasus narkoba dengan terpidana mati Freddy Budiman yakni Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.
"Terkait kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito merupakan mantan anggota (Direktorat) Narkoba Polda Metro Jaya kasusnya sudah lama 2012," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa (2/8).
Awi mengatakan kedua oknum tersebut terbukti terlibat kasus narkoba berdasarkan pengembangan dari Freddy Budiman. Kedua mantan polisi itu terlibat penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram kepada Freddy Budiman.
Dari pengembangan kasus Freddy, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Bripka Bahri dan Aipda Sugito yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu senilai Rp 140 juta.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 9,5 tahun penjara kepada Sugito dan Freddy, serta 9 tahun 3 bulan penjara terhadap Bahri. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, pimpinan Polda Metro Jaya memecat kedua anggota Direktorat Narkoba itu pada 2012.