REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan akan memanggil kuasa hukum Freddy Budiman. Pemanggilan dilakukan untuk mengkaji isi informasi dan juga klarifikasi dari berbagai sumber.
"Untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut terkait mengkaji isi informasi, klarifikasi, dari berbagai sumber berkaitan dengan masalah pledoi, dan informasi yang terkait dalam dokumen informasi itu. Kita juga perlu mencari tahu," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Selain itu menurut Boy perlu juga untuk mencari tahu aktivitas Freddy sendiri sebagai pendalaman materi. Tentunya kata dia, aktivitas atau profil Freddy di luar pihak kepolisian.
"Kita juga coba mencari sumber-sumber informasi dari penasehat hukum, ada juga yg sudah ketemu, jadi lawyer ini yang melakukan pendampingan Freddy dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang dihadapi," ujar Boy.
Polisi juga terus menguji tentang kualitas konten yang disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar. "Jadi kualitas konten sangat penting karena di sana berkaitan dengan hal-hal yang disampaikan pada institusi TNI, Polri, BNN," ujar dia.
Namun saat ditanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap anggota, Boy mengaku belum dilakukan karena tidak ada nama-nama yang disampaikan. Yang pasti kata dia saat ini Polri tengah mencari bukti awal yang lebih konkret terlebih dahulu daripada hanya sekedar informasi yang sumir atau simpang siur.
"Jadi ini informasinya masih bersifat umum, tentunya tidak bisa sesegera mungkin kita melakukan konfirmasi tanpa adanya informasi yang detail," ujar dia.
Demikian juga kata dia berkaitan dengan perihal pemberian uang yang disebutkan senilai Rp 450 miliar kepada BNN dan Rp 90 miliar kepada pejabat di Mabes Polri. "Adakah bukti-bukti pendukung yang bisa kita tidak lanjuti ke PPATK, karena itu jumlah besar loh," ujar Boy.
Boy mencontohkan seandainya ada bukti pendukung misalnya transfer uang atau uang itu dititipkan pada pejabat siapa yang dimaksud, maka Polri dapat segera meminta keterangan pada yang dimaksud. "Bukan berarti kita tidak melakukan verifikasi ke dalam, itu kita lakukan juga," ujarnya.
Namun sekali lagi Boy mengingatkan bahwa informasi tersebut disampaikan Freddy yakni pada tahun 2014. Sedangkan pada tahun 2013 sendiri Freddy sudah ditetapkan sebagai terpidana mati kasus narkoba.
"Dia sudah tahu posisinya akan dieksekusi jadi dengan kondisi-kondisi seperti ini bisa jadi ada kesempatan berbicara dengan Pak Haris, dia melihat ini sebagai peluang untuk bebas dari hukuman mati atau mengurangi hukuman karena pada saat itu dia dalam upaya hukum ya," jelasnya.