REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Mahkamah Agung Cina pada Selasa (2/8) menyatakan penangkap ikan secara gelap di perairan Cina dapat dipenjara hingga satu tahun dengan mengeluarkan tafsir hukum bahwa perairan itu adalah zona ekonomi eksklusif Cina.
Keputusan pengadilan arbitrase di Den Haag pada bulan lalu, yang menyebutkan Cina tidak memiliki bukti sejarah atas perairan Laut Cina Selatan dan mereka menerobos hak kedaulatan Filipina, membuat marah Beijing. Tidak ada satu pun karang dan pulau di kepulauan Spratly itu termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Cina, kata pengadilan tersebut.
Mahkamah Agung Cina tidak menyebutkan langsung terkait Laut Cina Selatan atau keputusan Den Haag, tetapi mengatakan penjelasan hukumnya dibuat atas dasar hukum Cina dan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), yang juga menjadi dasar Filipina untuk mengajukan perkara tersebut.
"Kekuatan yudisial merupakan sebuah komponen yang penting dalam kedaulatan nasional. Pengadilan rakyat akan secara aktif menguji yurisdiksi atas perairan wilayah Cina, mendukung departemen administratif untuk melaksanakan tugas pengaturan maritim secara legal, dan menjaga kedaulatan wilayah dan kepentingan kelautan Cina," kata Mahkamah Agung.
Perairan wilayah tercakup dalam penjelasan itu termasuk zona berdekatan, zona ekonomi eksklusif dan landas benua.
Yang memasuki perairan Cina secara gelap dan menolak pergi setelah diusir atau yang kembali memasuki setelah diusir atau dikenai denda pada tahun sebelumnya akan dianggap melakukan kejahatan berat dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, kata Mahkamah Agung.
"Penjalasan itu memberikan jaminan hukum bagi aparat penegak hukum pemancingan laut," tambahnya.
Cina mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan yang dilewati oleh kapal-kapal perdagangan senilai lebih dari 5 triliun dolar AS tiap tahunnya. Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam memiliki klaim yang bertabrakan.
Cina sering kali menahan nelayan, terutama yang berasal dari Filipina dan Vietnam. Nelayan Cina juga pernah ditahan oleh negara lain, yang juga mengklaim Laut Cina Selatan.