REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menjatuhkan sanksi atas kejadian penundaan lima jadwal penerbangan maskapai Lion Air pada Ahad (31/7) lalu. Alih-alih memberikan sanksi kepada manajemen Lion Air, Kemenhub justeru meminta pihak PT Angkasa Pura (AP) I untuk memperpanjang jam operasional sebagai langah antisipasi agar delay tidak terjadi lagi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan agar delay tidak terjadi lagi, Kemenhub telah meminta PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara untuk membuka jam operasional bandara dari sebelumnya pukul 21.00 WIB atau pukul 22.00 WIB diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil mengingat cukup banyak jadwal penerbangan di malam hari di atas pukul 20.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penerbangan malam tersebut, lanjut Hemi, baru mendarat di destinasi tujuan dengan estimasi waktu yang lebih larut malam. Kondisi ini ditambah dengan pengerjaan perbaikan (overlay) landasan yang diduga menjadi salah satu penyebab keterlambatan.
"Harapan maskapai nasional yang memiliki penerbangan malam, yang berkurang yang menjadi pertimbangan meminta direksi memperpanjang jam operasional Bandara Djuanda. Ini bukan karena kasus Lion Air saja. Kami membuka kembali melalui notam dan surat sedang proses. Kita sedang menunggu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/8).