REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menyiapkan rompi khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kantor dan tidak ikut apel pagi. Rompi tersebut diberi nama 'Rompi Anti Terlambat Peningkat Kinerja (Rombak)'.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Selasa (2/8) mengatakan ASN di lingkungan sekretariat Kabupaten Gorontalo merupakan contoh bagi ASN lainnya yang berada di tiap SKPD dan kecamatan. ASN Setda juga diharapkan memiliki disiplin yang tinggi serta handal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.
"Saya berharap penerapan rompi anti terlambat ini harus dimaknai secara positif, sebagai suatu pengingat kepada kita sekalian agar lebih taat waktu hadir di kantor," harap Bupati.
Menurutnya, ketepatan waktu ASN hadir di kantor juga akan berdampak pada terwujudnya pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sementara itu, Candra Wijaya Tangahu selaku inovator Rombak yang merupakan inovasi dari proyek perubahan PIM IV Angkatan IV Pemerintah Kabupaten Gorontalo 2016, mengatakan menciptakan Rombak untuk ASN di lingkungan Setda, diharapkan bisa lebih memberikan efek jera. Agar ASN lebih disiplin lagi terhadap waktu masuk kantor.
Candra menjelaskan, proyek perubahan ini diharapkan dapat mengubah perilaku ASN di lingkungan Setda yang sering tidak mengikuti apel di setiap pagi. Karena menurutnya, pada hari kerja akan lebih efektif untuk mengikuti apel sesuai dengan aturan dengan cara pemberian sanksi moral kepada pelanggarnya.
"Dalam proyek perubahan ini kita mengharapkan terjadinya perubahan perilaku bagi ASN di lingkungan Setda Kabupaten Gorontalo," tutur Candra.
Candra menambahkan, jika penerapan Rombak bisa efektif, maka tidak menutup kemungkinan akan diterapkan hingga seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.