REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Lebih dari 13 ribu petani rumput laut Indonesia menggugat perusahaan Austalia sebesar 200 juta dolar AS. Perusahaan Australia tersebut dianggap bertanggung jawab atas kebocoran minyak di pengeboran lepas pantai sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan pesisir.
Gugatan tersebut diajukan di pengadilan Sydney pada Rabu (2/8). Gugatan ini merupakan bagian dari perlawanan selama tujuh tahun komunitas petani Laut Timor. Menurut para petani sejak insiden Montara pada 2009 kehidupan mereka berubah secara dramatis.
Pengacara korban yang membantu mengajukan gugatan sipil Maurie Blackburt mengatakan, operator kilang Montara PTTEP Australasia harus bertangunggjawab atas kebocoran minyak. Kebocoran itu telah menyebabkan kerusakan di negara tetangga.
"Operator pengeboran minyak menghadapi kasus serius yang membahayakan nyawa, lingkungan serta kehidupan petani rumput laut," ujarnya.
Baca juga, Protes Anti-Muslim Berujung Kekerasan di Australia.