REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaporkan kekecewaan karena Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kebakaran hutan.
"Kami sangat keberatan SP3 diberlakukan dalam kasus pembakaran lahan," ujar Koordinator Komite Advokasi PBHI Nasional Irfan Fahmi, Selasa (2/8).
Irfan menegaskan SP3 harus diuji kembali sebab fakta di lapangan tak mendukung SP3 diberlakukan. Ia melanjutkan, Kompolnas mempunyai wewenang untuk menyampaikan keberatan ini.
"SP3 ini merupakan abuse of power yang dilakukan oleh Polda Riau," katanya.
Kalau penyelesaian kebakaran hutan dan lahan 2015 ujungnya hanya SP3 berarti tak ada tanggung jawab pidana dari para pelaku pembakar hutan. Kalaupun alasan SP3 karena kebakaran di tanah sengketa maka ini tak masuk akal.
"Kalau hanya di-SP3-kan menurut saya tahun 2016 ini, juga tahun 2017 yang akan datang akan ada kebakaran hutan. Sebab pelaku tak jera karena tak ada hukuman," jelasnya.
Kalau tak ada hukuman bagi pelaku pembakar hutan ini sama saja penegak hukum memberi kebebasan untuk membakar lahan di tanah sengketa. Kalau itu terjadi maka logikanya bertentangan dengan harapan seluruh masyarakat.
"Kami minta dikeluarkan sprindik baru karena SP3 itu cacat. Ini hanya bentuk abuse of power Polda Riau," ucapnya.