REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) telah menyetor sebesar Rp 1,16 triliun, terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti pada kuartal II 2016.
"Pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp 479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp 331 miliar dan royalti sebesar Rp 259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar. Tarif Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi PT NNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen," kata juru bicara PT NNT Rubi Purnomo, Selasa (2/8).
Ia menjelaskan, pembayaran pajak, non-pajak dan royalti Kuartal II 2016 lebih besar dibanding pembayaran Kuartal II 2015 sebesar Rp 969 miliar, yang dibayarkan melalui Departemen Keuangan pada setiap kuartal. Dimana, selama satu semester di tahun 2016, PT NNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 2,29 triliun.
"Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti selama Kuartal II 2016 cukup signifikan dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015," jelasnya.
Menurut Rubi, sebagai kontraktor Pemerintah, PT NNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku, di masa yang sulit saat ini dimana harga komoditas yang rendah. PT NNT tetap beroperasi dan produksi sesuai target namun harus lebih efisiensi, harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak kearah yang lebih positif di tahun 2016.