Selasa 02 Aug 2016 19:54 WIB

Kementerian LHK Serahkan SP3 Kebakaran Hutan kepada Kepolisian

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menghormati keluarnya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas 15 perusahaan yang disangka menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (kerhutla) di Riau kepada aparat kepolisian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, kepolisian dan Kementerian LKH mempunyai kewenangan menyelidiki termasuk mengambil langkah-langkah hukum.

"Kami menghormati keputusan yang diambil Polda Riau dalam hal SP3. Karena mereka memang mengetahui persoalan-persoalan tersebut. Karena mereka menangani langsung, kami kan tidak," kata Rasio kepada Republika.co.id, Selasa (2/8).

Kendati menghormati keputusan Polda Riau, ia berujar SP3 bukan akhir dari segalanya. Ia meyakini, apabila ditemukan bukti baru, pihak berwenang akan menindaklanjuti proses penyidikan.

Rasio menuturkan, penyelidikan kasus karhutla tidak mudah, kecuali pelaku tertangkap tangan. Alasannya, penyelidikan membutuhkan data dan informasi, serta dukungan para ahli.

Sehingga, Rasio menegaskan, keluarnya SP3 atas 15 perusahaan di Riau merupakan domain Polda setempat. "Karena mereka yang menangani sejak awal. Jadi kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh kepolisian atau keputusan atas kasus karhutla Riau," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement