REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang kampanye Pilkada. Ahok menggugat ketentuan bahwa kepala daerah atau calon pejawat harus cuti jika mengikuti kampanye Pilkada.
Dalam UU tersebut, Pasal 70 ayat dua menyebut gubernur dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan aturan perundangan. Ahok ogah mengambil cuti saat masa kampanye. Ia ingin tugas administratifnya sebagai gubernur bisa tetap berjalan selama masa kampanye.
"Saya mau bawa ke MK supaya kan ada beberapa orang yang, ini kan beda sama orang yang berhenti. Nah sekarang kalau Pilkadanya pas dengan susun anggaran. Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," katanya di Balai Kota, Selasa (2/8).
Ahok menilai peluang kecurangan dalam penyusunan anggaran Pemprov DKI bisa membesar jika dirinya cuti kampanye. Menurutnya, dengan sistem pengawasan yang sudah dibentuknya selama ini saja peluang kecurangan masih terjadi.
"Kalau saya cuti saya enggak bisa pelototin anggaran. APBD 2017 kita mau pakai template lagi, sekarang masih pada mau nurut ga?. Apa kamu yakin SKPD itu pada nurut? Dipelototi saja masih pada main," ujarnya.