Selasa 02 Aug 2016 20:40 WIB

Polda Metro Nilai Pernyataan Freddy Budiman Fitnah

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono
Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir
Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengakuan bandar Narkoba Freddy Budiman yang menuding terdapat oknum dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga TNI yang terlibat dalam bisnis Narkoba mengemparkan publik. Freddy menyampaikan pengakuannya itu kepada Ketua Kontras Haris Azhar sebelum dihukum mati.

Namun, pihak kepolisian mengklaim bahwa pernyataan Freddy tersebut hanya fitnah belaka jika tidak didasari dengan fakta hukum. "Yang jadi masalah fakta hukumnya ada atau tidak, jangan sampai ini fitnah saja, ini fitnah belaka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (2/8).

Awi menegaskan, jika tuduhan Freddy tersebut tidak didasari dengan bukti pada akhirnya akan menjadi ftinah.  Namun, kata dia, meskipun demikian pihaknya tetap akan mencari fakta-fakta kebenaran pernyataan yang diungkapkan Freddy itu.

"Kalau tidak ada buktinya kan fitnah kalau tidak ada fakta-fakta hukumnya. Kita makanya berproses, ya kita akan cari, kita akan telusuri, kita akan selidiki kebenaran kata-kata itu," katanya.

Menurutnya pada intinya pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus yang terkait dengan Freddy Budiman. Ia menegaskan jika ada anggota polisi yang terlibat kasus Narkoba pasti akan ditindak tegas.

"Itu sudah dibuktikan," ucapnya.

Hal itu, lenjut dia, terbukti saat pihaknya menangkap kedua oknum polisi yang diketahui terlibat penjualan narkoba dengan Freddy, yaitu Bripka Bahri dan Aipda Sugito. Keduanya saat ini telah dipecat menjadi anggota Polri.

"Pada 2011 kan sudah kita buktikan, kejadian terkait dengan penjualan barang bukti oleh anggota kita kan, ada dua (polisi) kan kita buktikan. Akhirnya 2012 kan kita PTDH, sudah incraht dan kasusnya sudah lima tahun yang lalu itu," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement