Selasa 02 Aug 2016 21:53 WIB

'Belum Semua Tahanan Anak Mendapatkan Hak Pendidikannya'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah narapidana anak yang mendapatkan pendidikan baik formal dan nonformal di dalam Lembaga Pemasyarakatan masih minim. Menurut sistem database Dirjen Pemasyarakatan, dari total 2.361 napi anak, hanya 929 anak atau 39 persen yang mengikuti pendidikan formal dan nonformal di Lapas.

"Data ini menunjukkan bahwa belum semua tahanan anak mendapatkan hak pendidikannya selama menjalani masa pidana," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan K Dusak di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/8).

Hal ini karena, belum semua Lapas bisa menyelenggarakan pendidikan sebagaimana proses belajar mengajar yang mengacu pada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Ada beberapa, di LPAK tangerang, di sana ada sekolah SD, SMP, nah ada juga di Palembang, Bandung, di Blitar ada, ada beberapa juga memang sudah lama," kata Dusak.

Namun kata dia, penempatan napi anak juga masih tersebar di Lapas atau Rutan dewasa, sehingga pembinaan dan pendidikan anak terabaikan. Hal karena konsentrasi para petugas lebih terfokus pada warga binaan dewasa. "Makanya kita coba menempatkan mereka di LPKA, tapi kan tidak semua ada LPKA," ujarnya.

Lantaran itu juga pihaknya berencana menambah jumlah Lapas khusus anak. Hal ini agar pendidikan untuk anak bisa terpenuhi. "Kita baru akan me-launching tambahan termasuk di DKI belum ada LPKA, ada 22, nah yang existing ada 19, jadi tambah 22, karena kita berharap di Provinsi ada LPKA ada satu," ujarnya.

Lebih lanjut Dusak menambahkan, sebelum semua terealisasinya, saat ini pihaknya tengah mencari formula atau model pendidikan yang tepat kepada napi anak. Menurutnya, penting untuk memastikan anak tetap dapat mengenyam pendidikan meski berurusan dengan hukum.

"Misalnya nanti bisa mendatangkan guru, atau kita menginduk misalnya ke sekolah nanti mereka gurunya secara periodik datang ke LPKA," katanya.

Salah satunya dimungkinkan juga, model pembelajaran budi pekerti untuk menumbuhkan kesadaran napi anak di dalam Lapas. "Intinya konteks ini pembelajaran mereka tidak terputus, ini yang mau kita buat, sehingga hak mereka untuk mendapat pendidikan tidak hilang, jadi wajib belajar bila perlu 12 tahun bisa dipenuhi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement