REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang oknum guru sebuah SMA negeri di Kabupaten Majalengka berinisial DH (55 tahun), diamankan Satreskrim Polres Ciamis atas dugaan penipuan terhadap seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tersangka warga Kabupaten Majalengka ini ditangkap polisi Selasa (2/8) sekitar pukul 08.30 WIB di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. "Penangkapan oknum guru ini berdasarkan laporan polisi No 93/B/III/2016/ tanggal 20 Maret 2016,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Selasa (2/8).
Dikatakan Yusri, pelapor kasus penipuan CPNS ini bernama Rajiman Suryanto, warag Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Korban mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 69 juta kepada pelaku dengan iming-iming bisa mengurus menjadi CPNS di Kabupaten Majalengka.
Namun setelah uang diserahkan kepada pelaku, korban tak pernah mendapat hasil yang dijanjikan. "Saat ditangkap pelaku tengah berada di sekolah tempat dimana ia mengajar,’’ kata dia.