REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia harus bisa menyelesaikan kasus pembakaran lahan di negaranya sendiri, meski sudah meratifikasi Transboundary Haze Pollution Act. Dalam Transboundary Haze Pollution Act, Singapura dan Malaysia bisa menangkap pelaku pembakar hutan di Indonesia jika kepolisian dan pemerintah enggan menangkap pembakar lahan dan hutan.
Anggota Komisi III DPR RI dari FPPP Asrul Sani mengatakan, setiap negara punya sistem hukum dan konten perundang-undangan sendiri yang bisa saja isinya mengatur perbuatan pidana di luar negara tersebut, tapi bisa dipidana ketika akibat dari perbuatan pelaku pidana itu dampaknya sampai ke negara tersebut.
"Kalau sampai mereka menangkap pelaku pembakar lahan dan hutan yang dampaknya sampai ke negara mereka, maka kita tak bisa protes," katanya, Selasa (2/8).
Karena Indonesia tidal bisa protes, kata Sani menerangkan, maka justru sebaiknya ada instropeksi diri di dalam negeri. "Sebaiknya penegak hukum kita di Indonesia harus introspeksi jika sampai hal itu terjadi."
Sementara itu, anggota DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, jangan sampai kasus kebakaran lahan dan hutan bikin malu bangsa sebab tak bisa diselesaikan di dalam negeri. "Jangan sampai pelaku ditangkap polisi Singapura sebab hal itu menampar muka kepolisian kita sendiri."
Karena itu, ujar Sukamta, kepolisian dan aparat penegak hukum harus mencabut SP3 kasus kebakaran hutan. "Segera tangkap dan adili para pelakunya."