REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membantah Koordinator Kontras Haris Azhar menjadi tersangka. Namun, ia membenarkan terkait adanya laporan yang menyeret nama Haris.
"Kata siapa (menjadi tersangka)?" ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8).
(Baca: BNN Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri)
Agus menjelaskan memang benar adanya laporan atas nama Haris Azhar. Laporan tersebut menurutnya tiba pada Selasa (2/8) pagi tadi.
Namun perihal sandangan status tersangka kepada Haris, sekali lagi ia membantahnya. "Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka," jelasnya.
Terkait laporan tersebut, kata dia saat ini masih dalam penyelidikan. Masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. "Jadi saat ini masih diselidiki, ditelaah," kata dia.