REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menunggu kepastian pemulangan 10 warganya yang menjadi korban kapal tenggelam di Pantai Batu Layar, Sungai Rengit, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor, Malaysia, pada Ahad, 24 Juli 2016.
"Kami belum dapat informasi dari kementerian kapan 10 orang itu dipulangkan," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zaenal, di Mataram, Rabu (3/8).
Ia menyebutkan, 10 orang warga NTB tersebut merupakan bagian dari 60 orang korban selamat setelah kapal yang akan menyeberangkan mereka menuju Batam tenggelam di tengah perairan laut. Musibah kapal tenggelam tersebut menewaskan 44 orang warga Indonesia, termasuk satu orang warga NTB asal Desa Aikmel, Kabupaten Lombok Timur bernama Sakmah.
"Kalau jenazah warga NTB yang meninggal dunia sudah dipulangkan pada 27 Juli, difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri," ujarnya.
Menurut dia, 10 orang warga NTB yang selamat saat ini berada di Tanjung Pinang, setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Diraja Malaysia dan Imigrasi Malaysia karena mereka dianggap tenaga kerja Indonesia ilegal. Proses pemulangan seluruh warga Indonesia korban kapal tenggelam dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Indonesia, difasilitasi Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Kemudian proses pemulangan dari Tanjung Pinang ke daerah asal masing-masing difasilitasi Kementerian Sosial. Khusus untuk warga NTB, kata Zaenal, Kementerian Sosial hanya memfasilitasi proses pemulangan hingga di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Sebanyak 10 TKI ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur tujuh orang, dari Lombok Tengah dua orang dan satu orang dari Kabupaten Lombok Barat. "Setelah tiba di Lombok, semua menjadi tanggungan pemerintah provinsi, makanya kami sudah siapkan dana untuk menyewa bus yang akan memulangkan 10 orang itu ke kampung halamannya masing-masing," ucapnya.