REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan dari hasil data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bahwa tercatat Jambi masuk dalam kategori empat besar nasional tingkat provinsi untuk peredaran narkoba di Indonesia.
"Data dari peredaran barang haram narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi terungkap data jika Provinsi Jambi menjadi pusat peredaran terbesar nomor empat di Indonesia," kata Yazid Fanani, Rabu (3/8).
Memang Jambi merupakan daerah peredaran narkoba nomor empat dari seluruh Provinsi di Indonesia, itu merupakan data yang rilis dari BNN Jambi. Maka dari itu permasalahan narkoba di Provinsi Jambi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan penindakan lebih lanjut karena permasalahan narkoba merupakan permasalahan bersama yang dapat merusak generasi bangsa.
"Terakhir beberapa waktu lalu, Polda Jambi juga telah berhasil amankan enam orang tersangka dengan barang bukti 1,4 kilogram sabu sabu dengan kualitas baik dan beberapa peluru dan senjata api yang diamankan dari para pelaku," kata Kapolda Yazid.
Para pelaku di Jambi ada sebagian dari mereka merupakan terindikasi jaringan narkoba internasional. Selama Januari hingga Juli 2016 pihak kepolisian Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 536 kasus pidana narkotika dengan mengamankan sebanyak 870 tersangka dan barang bukti sabu 2,63 kg, ganja 5,32 kg dan ekstasi 11.972 butir.
Untuk kasus tindak pidana narkotikanya ada sebanyak 344 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 369 orang. Yazid mengatakan, perlu kerja keras bersama dari semua pihak baik kepolisian hingga masyarakat dan keluarga untuk tingkat yang paling kecil dalam memerangi dan memberantas narkoba di Jambi. Untuk barang bukti narkoba hasil tangkapan Polda Jambi tersebut, akan dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan anggota nantinya.