Rabu 03 Aug 2016 11:46 WIB

KLHK Tangkap Pedagang Satwa Langka di Kedoya

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Angga Indrawan
Satwa Langka (ilustrasi)
Foto: biophage.com
Satwa Langka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap seorang pedagang satwa langka di Kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 22 jenis satwa langka dan dilindungi. Ada hewan yang sudah dibekukan dan ada juga yang masih dalam keadaan hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan tersangka berinisial ES tersebut, dilakukan pada Januari 2016. KLHK lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa bulan setelah adanya laporan dari warga sekitar.

"Barang bukti yang disita ada harimau, rusa, beruang dan sejumlah burung langka. Ini adalah salah satu temuan besar di Jakarta," kata Rasio di kantor Kementerian LHK, Rabu (3/8).

Rasio mengatakan, barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia menjelaskan, perdagangan satwa langka ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi. Tetapi juga kelangsungan hidup karena mengganggu ekosistem.

"Ini adalah kejahatan luar biasa. Semoga, tersangka bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ucap Rasio.

Rasio mengatakan, masih maraknya perburuan dan perdagangan satwa langka disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena adanya permintaan dari pembeli. Rasio mengingatkan, masyarakat untuk tidak membeli satwa langka yang dilindungi karena bisa dipenjara hingga lima tahun.

"Mempergunakan, memperdagangkan, merupakan kejahatan yang bisa dituntut dengan UU," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement