REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Polres Semarang mengungkap kembalinya aksi pencurian dengan pecah kaca mobil. Meski beberapa pelaku telah diringkus aparat kepolisian, di jalanan masih berkeliaran para pelaku lain yang jamak beraksi dengan modus sejenis.
Kasus terbaru, aksi kejahatan ini dialami oleh Hetty Zuliana, warga Gunungpati, Kota Semarang. Perempuan ini menjadi korban aksi pencurian dengan pecah kaca di lingkungan Dliwang, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa (2/8) petang.
Saat kejadian, ia tengah menikmati wedang ronde, di sebuah kedai di tempat kejadian perkara. Pelaku menggasak sebuah tas dari dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi H 9000 LL miliknya. "Isinya uang tunai Rp 300 ribu, buku-buku sekolah serta buku tabungan milik anak saya," ujarnya.
Selain aksi kekahatan yang dialami Hetty, aparat Polres Semarang baru-baru ini juga meringkus dua orang pelaku kejahatan bermodis pecah kaca. Keduanya, Joko Prihatin Santoso (38 tahun) dan Rico Katana (22 tahun) yang merupakan warga Kota Solo.
"Kawanan pelaku ini diringkus polisi setelah sebelumnya beraksi di SPBU Tengaran," ungkap Kapolres Semarang, AKBP Thirdy Hadmiarso, di Ungaran, Rabu (3/8).
Menurutnya, kedua pelaku menggasak sebuah tas berisi uang tunai Rp 3 juta, dua ponsel pintar merek Apple, SIM A, dan SIM C serta sejumlah kartu ATM milik Ali Munandar (27 tahun), warga Gabus, Pati. Saat kejadian korban Ali Munandar tengah berhenti untuk menunaikan shalat maghrib, di mushala yang ada di lingkungan di SPBU Tengaran.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan sedikitnya lima orang tersangka lain, yang menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku tersebut. "Masing- masing atas nama Muhammad Rifqi Ubaidillah, Riyanto Dwi Purbowo, Wiyono serta Mufid," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, atas perbuatanya ini, tersangka Joko dan Rico dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Sementara lima tersangka lainnya kita kenakan pasal 480 KUHP, kata kapolres.