REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus 'kopi sianida' yang merupakan Barista Cafe Olivier Rangga sebelumnya dituduh telah menerima uang Rp 140 juta dari Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin untuk membubuhi racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Namun, penyuapan tersebut ternyata hanya tudingan seorang wartawan belaka, yang kemudian dibawa-bawa ke dalam persidangan kasus 'kopi sianida'. Ayah Mirna Salihin Dharmawan Salihin turut membuka suara perihal tudingan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tersebut.
“Soal Rp 140 juta, saya sudah minta buktinya. Saya fotokopi KTP dan rekening Rangga, ini hanya oknum wartawan,” ucap Dharmawan sebelum persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Tindakan oknum wartawan tersebut, kata Dharmawan, hanya sekedar iseng saja. Namun, kasus ini sudah diselidiki oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. “Iya saat kejadian, dia ini katanya iseng, butuh uang, sehingga ngaku jadi polisi,” jelas dia.
Selain itu, Dharmawan juga membeberkan nama oknum wartawan yang melakukan aksi pemerasan itu. Namun, ia tidak menyebutkan nama lengkap wartawan tersebut. "Amir namanya," ujar Dharmawan.
Sebelumnya, informasi dugaan Rangga menerima uang Rp140 juta dari Arief terkuak setelah disampaikan ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan yang digelar Rabu (27/7) lalu.
Namun, Rangga langsung membantah keras tuduhan tersebut dan melaporkan tudingan ini ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Arief sebagai suami Wayan Mirna Salihin juga turut serta membantah telah mentransfer sejumlah uang ke rekening Rangga.
Setelah itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kemudian menegaskan bahwa dugaan itu hanya merupakan ulah oknum wartawan bukan polisi.