REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Buntut dari tulisan aktivis KontraS Haris Azhar soal pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman, ia dilaporkan oleh tiga institusi negara yakni BNN, TNI dan Polri ke Bareskrim Polri.
Haris dilaporkan atas dugaan penistaan dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh tiga institusi tersebut pada Selasa (2/8) malam.
Aktivis dari YLBHI, Bahrain menilai langkah pelaporan tersebut menyiratkan ketakutan dari ketiga lembaga itu. Ia pun menilai langkah tersebut sebagai langkah represif dari para lembaga penegak hukum.
“Artinya mereka takut sendiri, apakah takut terbongkar, atau merasa nggak bersalah, tapi dia lakukan tindakan, represif ini sebenernya,” ujar Bahrain di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (3/8).
Padahal kata Bahrain, dalam tulisan Haris itu ditujukan kepada oknum dari masing-masing lembaga dan tidak menyasar kepada lembaga penegak hukum tersebut. Namun kata dia, pelaporan justru mengatasnamakan masing-masing lembaga.
Semestinya, pengakuan Freddy terhadap oknum-oknum tersebut ditelusuri oleh masing-masing institusi penegak hukum. Bukan justru malah memprosesnya dalam kasus hukum.
“Harusnya diklarifikasi, benar atau nggak, kan begitu, jangan lihat si Freddy Budiman. Adek fredi ada itu di Nusakambangan, kan bisa dilihat, apa benar nggak ungkapan Freddy, lalu ada juga pernyataan Dirjen PAS (pengakuan Kalapas Nusakambangan) ada memang orang BNN minta datang itu ditutup CCTVnya. Artinya kan mulai kelihatan ini,” ujarnya.
Lantaran itu kata Bahrain, jika dari keterangan ini polisi memidanakan Haris Azhar makin menunjukkan kekuasaan bermain dalam kasus tersebut.
“Kalau pemanggilan wajar, kalau sekedar memanggil dan mengkoreksi tapi kalau ujung-ujungnya melakukan pemidanaan itu kurang ajar. kalau ini betul diproses oleh Bareskrim, kelihatan arogansi kekuasaan bermain disitu,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Haris Azhar mengunggah tulisan di media sosial berisi pengakuan terekskusi mati Freddy Budiman pada 2014 silam. Dalam tulisan tersebut, Freddy mengaku memberikan sejumlah uang kepada sejumlah oknum penegak hukum untuk mengamankan bisnis peredaran narkoba di Indonesia yakni BNN, TNI, Polri dan Bea Cukai.
Selain itu, ia juga mengungkap keluhan Kalapas Nusakambangan saat itu yakni Liberty Sitinjak dari oknum yang mengaku dari BNN terkait permintaaan untuk mencopot kamera pengawas CCTV di ruangan Freddy Budiman.