REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis forensik yang menjadi saksi ahli, Slamet Purnomo meyakini Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena meminum sesuatu yang berisi racun sianida. Hal ini diungkapkan Slamet dalam sidang kasus tewasnya Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
"Saya yakin bahwa sianida yang ada di lambung Mirna adalah sisa dari apa yang diminumnya," ujar Slamet, dokter yang memeriksa jenazah Mirna di RS Polri Sukanto.
Sianida tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan ahli zat berbahaya (toksikologi) di pusat laboratorium forensik, bersumber dari sampel mukosa lambung Mirna yang diambil Slamet, selain sampel hati, empedu, dan urine. Kandungan sianida di dalam lambung, lanjut Slamet, sekitar 0,2 miligram/liter.
Selain itu, dia dan timnya juga menemukan adanya luka di bagian dalam lambung Mirna, yang tampak berupa gumpalan-gumpalan darah berwarna hitam di bagian lapisan dalam (mukosa) lambung.