Rabu 03 Aug 2016 15:55 WIB

LBH Jakarta: Luhut Langkahi Putusan PTUN Soal Reklamasi

Rep: Ahmad Islamy Djamil/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) yang baru dilantik, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengevaluasi kembali status pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai evaluasi status tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah atas rekomendasi sebelumnya.

"Pernyataan Luhut itu bertentangan dengan pendahulunya, Rizal Ramli, dan melangkahi putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta," ujar pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, kepada Republika.co.id, Rabu (3/8).

Ia menuturkan, Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Maritim beberapa waktu lalu telah menyampaikan rekomendasi terkait pembatalan reklamasi Pulau G. Menurut Rizal, proyek tersebut harus dibatalkan lantaran berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.

Rekomendasi pembatalan reklamasi Pulau G itu  dibuat komite gabungan yang terdiri dari sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemprov DKI Jakarta. 

Tidak hanya itu, kata Tigor, PTUN Jakarta pada akhir Mei lalu juga sudah mencabut izin reklamasi pulau buatan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group).

Tigor menjelaskan, proyek reklamasi Pulau G menyebabkan kerusakan ekosistem laut di Teluk Jakarta yang pada gilirannya juga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan para nelayan yang mencari nafkah di kawasan itu. Seharusnya, kata dia, Luhut mengajak para nelayan membicarakan masalah tersebut bersama-sama agar tidak terjadi benturan antara negara dan rakyat di kemudian hari. 

"(Luhut) jangan membuat penilaian sendiri terhadap masalah reklamasi. Banyak nelayan yang tidak setuju dengan proyek tersebut. Jangan korbankan rakyat," ujarnya.

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengaku tengah mengevaluasi status pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut purnawirawan jenderal bintang empati itu, instansinya masih terus melakukan pengkajian terhadap proyek tersebut, termasuk mengumpulkan data dan studi dari sejumlah pihak.

"(Pulau G) enggak dibatalkan. Sedang kami evaluasi statusnya bagaimana. Kita jangan cepat-cepat berkomentar yang enggak jelas," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement