Rabu 03 Aug 2016 16:43 WIB

Djarot Dukung Ahok Ajukan Uji Materil UU Pilkada

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Djarot Saeful Hidayat mendukung langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2015. Uji materil itu ditujukan agar kewajiban kampanye bagi kepala daerah yang hendak ikut kampanye dihapuskan.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI itu menilai kepala daerah seharusnya menjaga jalannya pemerintahan. Sehingga, kepala daerah pejawat tak seharusnya hanya fokus berkampanye.

"Saya sepakat. Jangan sampai proses Pilkada, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia, itu mengganggu roda organisasi pemerintahan, terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian atas dasar pelayanan. Termasuk juga kepastian dalam proses penyusunan APBD," katanya di Balai Kota, Rabu (3/8).

Ia menyayangkan kalau pejawat harus cuti kampanye selama tiga bulan. Ia khawatir dengan begitu maka administrasi pemerintahan daerah bisa kacau. Namun sebagai solusi atas kevakuman itu, sudah diatur bahwa Mendagri akan mengambilalih daerah yang pemimpinnya berkampanye.

"Pj itu tergantung kepada Kemendagri‎. Biasanya untuk level gubernur, Pj-nya dirjen. Bayangkan kalau cuti tiga bulan itu panjang sekali," ujarnya.

Djarot tak merasa terganggun jika harus fokus kerja ketimbang berkampanye. "Lebih baik kita kerja saja. Supaya energi kita tidak habis untuk sekadar memikirkan kampanye-kampanye, pilkada-pilkada. Energi kita, kita fokuskan untuk kerja sajalah," sebutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement