REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja mengklaim uang Rp 2 miliar yang diberikan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi bukan uang suap terkait penghilangan pasal kontribusi tambahan reklamasi. Tetapi untuk membantu Sanusi maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya enggak tahu kalau misinya apa, tapi yang jelas beliau (Sanusi) sampaikan akan maju menjadi bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta," kata Ariesman di ruang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (3/8).
Sanusi menurutnya tidak pernah secara spesifik meminta bantuan kepada Ariesman. Tetapi, Ariesman yang menawarkan bantuan kepada Sanusi. "Dia hanya sampaikan mau nyalon (pada Pilgub DKI 2017), ya udah saya tanyakan saya bisa bantu apa?" ucap Ariesman.
Ariesman mengaku terpanggil untuk memberikan bantuan kepada Sanusi karena sering bertemu. Apalagi, keduanya sudah saling mengenal sejak 10 tahun silam. "Kenal sudah sekitar 2004 atau 2005 ya 10 tahunan lah. Teman bermain dan sama-sama di bidang properti. Dia pengusaha juga. Kami sering jalan bareng," jelasnya.
Sepertri diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar.
Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 miliar dan Rp 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 8.000 dolar AS yang terbagi atas uang 100 dolar AS sebanyak 80 lembar.
KPK menyangka M. Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Sementara itu, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Terakhir, untuk Trinanda Prihantoro, KPK menyangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.