Rabu 03 Aug 2016 17:58 WIB

Kapolri Sebut Informasi Kontras Masuk Kategori F6

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai informasi yang dibeberkan LSM Kontras terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepolisian dalam bisnis narkoba masuk dalam kategori F6 alias kebenarannya tidak dapat dipercaya.

"Informasi ini tidak A1, bisa F6 bisa D5. Sumbernya tidak bisa dipercaya, kemudian tidak didukung oleh sumber lain yang kredibel," katanya di Istana Negara, Rabu (3/8).

(Baca juga: Ini yang Bisa Dilakukan Polri Buktikan Pernyataan Freddy)

Kepolisian memang memiliki standar penilaian terhadap setiap informasi. Penilaian tersebut diklasifikasi terhadap sejumlah kategori. Informasi dengan tingkat kebenaran tertinggi masuk dalam kategori A1, sementara yang terendah F6.

Tito menyayangkan sikap Kontras yang menurutnya gegabah dalam menyebarkan informasi soal pengakuan mendiang Freddy Budiman. Dia berpendapat, penyebaran informasi tersebut telah merugikan banyak pihak yang disebut di dalamnya. Oleh karenanya, kata Tito, pihak yang merasa dirugikan boleh saja melakukan proses hukum, termasuk Polri.

"Dalam struktur organisasi Polri misalnya, kalau mendengar bahwa pimpinannya diduga menerima (uang), bisa turun mentalnya di bawah," ucap Tito.

Lebih lanjut, Kapolri menyebut saat ini Koordinator Kontras Haris Azhar masih berstatus sebagai terlapor. Setelah masuknya aduan yang menjadikan Haris sebagai pelapor, maka selanjutnya Polri akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, status Haris bisa naik menjadi tersangka.

"Nah, nanti biarkan pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak," kata Kapolri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement