REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten pribadi mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro mengaku sering bertemu dengan anggota DPRD Muhammad Sanusi untuk membahas Raperda Reklamasi. Sanusi juga pernah meminta uang kepada Ariesman, melalui orang kepercayaannya Gerry.
"Pak (Trinanda), si Om (Sanusi) minta kue. Tolong sampaikan ke Pak Ariesman," kata Trinanda menirukan Gerry di ruang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (3/8).
Trinanda mengaku kalau yang dimaksud kue dalam permintaan Sanusi tersebut adalah uang. Ia pun menyampaikan permintaan Sanusi yang disampaikan melalui Gerry tersebut kepada Ariesman. Ariesman kemudian memerintahkan Trinanda untuk menyampaikan sejumlah uang kepada Sanusi melalui Gerry.
"Saya minta Gerry datang ke kantor untuk ambil uang. Saya gak tau jumlahnya karena itu sudah dalam tas," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.
KPK menyangka M. Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Sementara itu, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Terakhir, untuk Trinanda Prihantoro, KPK menyangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.