REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Dewan Eropa mendesak Turki untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah negara tersebut, setelah kudeta terjadi 15 Juli lalu.
Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, Thornbjorn Jagland mengatakan Turki memang perlu menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kudeta gagal di negara itu. Namun, peraturan terkait perlindungan peradilan harus dijamin berlaku bagi mereka yang ditangkap dan ditahan.
Seperti diketahui, Pemerintah Turki telah memberhentikan dan menahan lebih dari 50 ribu orang yang diduga terkait dengan kudeta. Mereka berasal dari lembaga negara maupun swasta yang disebut oleh Erdogan membantu ulama Fethullah Gullen menggulingkan kekuasaannya.
"Kami memahami kebutuhan Turki untuk mengambil orang-orang yang berada di belakang kudeta, namun mereka harus mengadopsi hukum perlindungan pengadilan," ujar Jagland, dilansir BBC, Rabu (3/8).
Selama ini, Dewan Eropa kerap memonitor negara-negara terkait kepatuhan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi ini memiliki 47 negara anggota, termasuk Turki.