REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan secara langsung realisasi kebijakan larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur ke sekolah.
Dalam sidak tersebut, bupati mendatangi sejumlah tempat nongkrong pelajar. Hasilnya, ditemukan 14 kendaraan sepeda motor yang dibawa oleh pelajar SMA Negeri 1 Jatiluhur Purwakarta. Bupati kemudian memanggil pihak sekolah agar memberikan tindakan kepada siswa yang keukeuh membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Tidak hanya itu, ia juga memanggil pihak kepolisian setempat untuk memberi tilang kepada siswa tersebut.
"Kami sudah menyosialisasikan bahwa pelajar membawa motor ke sekolah itu tidak boleh. Tapi masih saja ditemukan. Kami minta polisi melakukan tilang," katanya, Rabu (3/7).
Untuk tahap awal, pihak sekolah harus memberi surat peringatan kepada siswa yang keukeuh membawa motor ke sekolah. Pihak sekolah bisa mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
"Jika pelajar itu sudah diperingati, dan tetap nakal membawa motor, silakan pihak sekolah memberi sanksi bagi pelajar yang tetap keukeuh menggunakan sepeda motor," katanya.
Ia mengingatkan agar pihak sekolah serius dan bisa lebih peka terkait peraturan larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur ke sekolah.
"Pihak sekolah bisa mengumpulkan seluruh orang tua siswa untuk sosialisasi dan memberi pemahaman tentang peraturan pemerintah daerah," katanya.