Kamis 04 Aug 2016 08:47 WIB

JPU Yakin Mirna Tewas karena Kopi Mengandung Sianida

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi merasa yakin bahwa racun sianida telah menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas. Racun tersebut ditemukan dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Akibat menelan zat berbahaya itu, Mirna tewas hanya dalam hitungan detik. Sebab, kata Ardito, sianida memang bisa menyumbat pernapasan manusia.

"Kan sudah dijelaskan kalau sianida menghambat pernafasan. Karena dia mengikat oksigen, sehingga darah yang kena sianida tak dapat mengangkut oksigen. Jadi metabolisme pasti berhenti," ujar Ardito usai sidang kasus  'kopi sianida' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8), malam kemarin.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa sebanyak 297,6 miligram sianida ditemukan di jasad Mirna. Sementara, saksi ahli bidang forensik Slamet Purnomo yang dihadirkan dalam sidang kesepuluh tersebut mengatakan di lambung Mirna ada kandungan sianida sebesar 0,2 miligram per liter.

Terkait hal itu, Ardito mengatakan, sifat dan reaksi sianida memang sangat mudah lepas dan menguap. "Dan tercampur zat tertentu, bisa berubah, sebagaimana PH maksimal 14. Dan kenapa di dalam perut hanya 0,02 miligram ya itu karena mengurai," ucap dia.

Meski keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU selalu diragukan oleh tim pengacara Jessica, Ardito tetap tidak mau melakukan autopsi ulang, begitupun juga dengan keluarga Mirna.

"Tidak. Dan ahli sudah jelaskan tadi kalau pemeriksaan dalam tadi ada beberapa jaringan yang diambil, seperti di hati, lambung, empedu dan urine. Dan semua hasilnya negatif, kecuali dilambung," jelas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement