REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah. Selain itu, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut tahun 2014-2015 Saleh Bangun dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni Chaidir Ritonga serta Sigit Pramono Asri juga turut diperiksa.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Afan.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. Ke-13 tersangka adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut tahun 2014-2015 Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Selain para pimpinan, beberapa angota DPRD Sumut seperti Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kesemuanya disebut menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
Suap yang diberikan Gatot adalah terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Suap itu juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.