Kamis 04 Aug 2016 15:16 WIB

3,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pekanbaru

Red: Hazliansyah
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung Tegal, Jateng, Selasa (17/2).
Foto: Antara
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung Tegal, Jateng, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru memusnahkan sebanyak 192.150 bungkus rokok atau sebanyak 3.759.320 batang rokok tanpa pita cukai.

"Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pada 2015 silam dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara serta telah disetujui untuk dimusnahkan," kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Pekanbaru Isja Bewirman usai pemusnahan di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan rokok yang disita tersebut merupakan hasil selundupan dari beberapa daerah seperti Kepulauan Riau dan Pulau Jawa.

Menurut dia, Pekanbaru merupakan target para pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai karena diakuinya mendapat respon yang besar dari masyarakat.