REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai wajar jika TNI dan BNN melaporkan koordinator Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait tulisan 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum sehingga kasus tersebut semestinya diproses secara hukum.
''Buktinya juga belum ada, cerita Freddy itu secara sepihak karena yang bersangkutan sudah dihukum mati. Cerita itu juga bisa saja ngaco, nanti biar hukum yang menguji, siapa yang benar dan siapa yang salah,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Mahyudin melanjutkan, jika memang cerita itu benar tentu oknum yang terlibat harus dihukum. Namun, kalau cerita itu tidak benar, maka bisa berimplikasi pada pencemaran nama baik.
Namun, Mahyudin memprediksi ketiga institusi yang melaporkan Haris kemungkinan besar bisa menang. Sebab, Haris dinilai tidak punya bukti untuk menguatkan tulisannya yang berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' itu.
''Nanti kan pengadilan yang memutuskan, apakah ini fitnah, apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, biar pengadilan yang membuktikan,'' ujarnya.
Menurut Politikus Partai Golkar itu, ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa informasi yang belum benar apalagi hanya isu, jangan sembarang disebarkan.
Untuk diketahui Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik (Media sosial). Laporan tersebut dibuat dengan nomor 781/VIII/2016/Bareskrim tanggal 4 Agusrus 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, pascaeksekusi mati terhadap gembong Narkoba Freddy Budiman, koordinator Kontras Haris Azhar mempublikasikan tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Dalam tulisan yang menurutnya berdasarkan pengakuan Freddy Budiman, disebutkan ada pejabat Polri, BNN dan TNI yang terlibat bisnis Narkoba. Bahkan Freddy mengklaim telah menyetorkan uang miliaran rupiah ke Polri, BNN dan TNI.