Kamis 04 Aug 2016 16:46 WIB

200 Pasutri Dapat Buku Nikah Gratis

Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sabanyak 200 pasangan suami istri (Pasutri) mendapatkan buku nikah gratis melalui program isbat nikah dengan target sasaran 300 pasangan tahun 2016.

"Sisanya 100 pasutri ditargetkan tuntas dan mendapat buku nikah gratis hingga akhir tahun ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan di Mataram, Kamis (4/8).

Menurut dia, cepat dan lambatnya pelaksanaan program isbat nikah tergantung kesiapan pelaksanaan sidang di Pengadilan Agama dan kesiapan pasutri. Kesiapan kehadiran pasutri, katanya, sangat menentukan kelancaran pelaksanaan sidang isbat nikah sekaligus menghindari terjadinya penolakan.

"Penolakan pernah terjadi, karena salah satu pasutri tidak hadir sehingga kegiatan isbat nikah dianggap gagal," katanya.Dikatakan, program isbat nikah gratis ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah kota dalam upaya memenuhi kepemilikan akta kelahiran anak.

"Tanpa adanya buku nikah, akta kelahiran tidak bisa diterbitkan, karena itulah, tahun ini kita mulai melaksanakan isbat nikah terpadu," ujarnya. Ridwan mengatakan, administrasi kependudukan terpadu yang dimaksudkan adalah, kegiatan isbat nikah yang dilakukan Pengadilan Agama, selanjutnya penerbitan buku nikah oleh KUA dan penerbitan akta kelahiran oleh Dukcapil.

"Dengan demikian, dalam satu hari proses isbat nikah, penerbitan buku nikah dan akta kelahiran bisa dituntaskan oleh tim terpadu," katanya. Menurut dia, pelayanan isbat nikah terpadu ini memberikan kemudahan bagi pasangan isbat nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat dan gratis.

Kalau tahun-tahun sebelumnya, kata Ridwan, peserta isbat nikah harus menyelesaikan administrasi kependudukan satu per satu. Misalnya, isbat nikah dilakukan di kantor Pengadilan Agama, lalu buku nikah harus diurus di KUA sedangkan akta kalahiran anak-anaknya diselesaikan di kantor Dukcapil.

"Sementara, isbat nikah terpadu ini tuntas pada satu tempat, sehingga selain memudahkan masyarakat juga mendekatkan pelayanan," katanya. Ia mengatakan program isbat nikah terpadu itu sebagai salah satu dampak dari penandatangan nota kesepahaman Dukcapil dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kota Mataram yang dilakukan tahun lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement