REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mempunyai tim internal untuk menelusuri kebenaran pengakuan Freddy Budiman seperti yang dituliskan oleh koordinator Kontras Haris Azhar. Selain itu, Polri juga akan meminta keterangan dari semua pihak yang disebutkan dalam tulisan bertajuk 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
"Informasi yang masuk ke lembaga kepolisian tentunya akan dikaji secara mendalam. Seperti Propam yang akan melihat saat itu Freddy Budiman diperiksa oleh siapa, dan bagaimana proses pemeriksaan itu sendiri," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Martinus melanjutkan, saat ini informasi yang disebarkan oleh Haris Azhar di media online sifatnya sangat prematur, sehingga perlu juga dibarengi dengan upaya penegakan hukum. Hal ini yang membuat Haris dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Info yang disampaikan kan sangat prematur, sehingga dilakukan upaya penegakan hukum itu," katanya.
Martinus mengatakan tim juga akan memeriksa pleidoi (nota pembelaan terdakwa) Freddy Budiman. Selain itu, Polri juga akan meminta keterangan pihak -pihak yang tercantum di dalam testimoni itu. Di antaranya mantan Kalapas Nusakambangan dan juga Rohaniawan.
"Yang termuat dalam postingan itu pasti akan didalami," jelasnya.
Di dalam testimoni tersebut kata dia juga menyangkut institusi lain seperti BNN dan TNI. Sehingga perihal seperti tentang dugaan adanya perintah melepaskan CCTV tentunya akan didalami oleh pihak BNN.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat Haris Azhar menyebarkan informasi perihal curhatan terpidana mati Freddy Budiman. Di dalam testimoni tersebut menyatakan bahwa ada keterlibatan oknum TNI yang membantu bisnis ilegal Freddi Budiman.
Selain itu, ada kucuran dana sebesar Rp 900 miliar mengalir ke pihak kepolisian dan Rp 450 miliar kepada BNN untuk memperlancar bisnis internasional Freddy. Tidak sampai di sana, ada petugas BNN juga yang dikatakan berkali-kali mengunjungi Lapas Nusakambangan dan meminta supaya CCTV yang mengarah ke Freddy untuk dicopot.
Mencuatnya kabar tersebut disayangkan oleh pihak kepolisian. Menurut Kepala Divisi Humas Mabws Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kenapa Haris tidak lebih dulu melaporkan informasi tersebut kepada pihaknya.
Padahal kata Boy ada waktu dua tahun bagi Haris untuk memberitahukan pengakuan Freddy itu sebelum akhirnya Freddy meninggal dunia dalam eksekusi mati jilid III, Jumat (29/7) lalu.